LPSE Kabupaten Jayapura Mendapatkan Sertifikat Standarisasi LPSE
Sentani, JPR – Sesuai surat LKPP, nomor 11447/D2.3.11/2018 perihal terpenuhinya LPSE Kabupaten Jayapura mencapai 8 standarisasi, antara lain : Standar Kebijakan Layanan, Standar Pengorganisasian Layanan, Standar Pengelolaan Aset Layanan, Standar Pengelolaan Resiko, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Standar Pengelolaan Anggaran Layanan.
Sebagai pencapaian dipenuhinya Standarisasi tersebut LPSE Kabupaten Jayapura di undang LKPP selaku lembaga yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, untuk hadir dalam pengambilan Sertifikat dan SLA (Service Level Agreement) Kabupaten Jayapura.
LPSE Kabupaten Jayapura yang diwakili oleh Gustaf Griapon, ST datang dan menerima Sertifikat yang diberikan oleh Ibu Laras dan Pak Syahrudin Staf Direktorat Pengembangan SPSE LKPP, Jumat (16/11).
Dalam kesempatan tersebut LKPP mengucapkan selamat kepada LPSE Kabupaten Jayapura yang telah memenuhi sebagian Standar LPSE 2014. LKPP juga menginformasikan bahwa Standar LPSE 2014 terdiri dari 17 Standar yang saling mendukung satu dengan yang lain, dan bertujuan untuk Peningkatan Kapasitas, Peningkatan Layanan dan Peningkatan Keamanan Informasi penyelenggara SPSE. LKPP juga berharap Kabupaten Jayapura bisa bekerja sama untuk dapat mendukung kegiatan operasional LPSE dalam rangka pemenuhan terhadap 17 Standar sesuai dengan Standar LPSE 2014.
Tinggalkan Balasan