LPSE Kabupaten Jayapura Kejar Target Tuntaskan 17 Standarisasi Tahun ini

Sentani,JPR – Terkait memberikan pelayanan prima serta menjaga kepercayaan stakeholder dan penyedia di lingkungan LPSE Kabupaten Jayapura, LPSE Kabupaten Jayapura mengadakan rapat guna membahas pemenuhan kewajiban 17 standarisasi LPSE. Bertempat di ruang Ketua LPSE Kabupaten Jayapura Rabu (28/10) rapat mengagendakan pembahasan 9 standarisasi yang harus segera dirampungkan.

Sebelumnya LPSE Kabupaten Jayapura telah mengantongi 8 standarisasi diantaranya Standar Kebijakan Layanan, Standar Pengorganisasian Layanan, Standar Pengelolaan Aset Layanan, Standar Pengelolaan Risiko Layanan, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan, Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat dan Standar Pengelolaan Anggaran Layanan. Terdapat 9 standarisasi yang harus diselesaikan, Standar Pengelolaan Kapasitas, Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan, Standar Pengelolaan Pendukung Layanan, Standar Pengelolaan Hubungan Dengan Pengguna Layanan, Standar Pengelolaan Kepatuhan, Standar Penilaian Internal. 17 Standar LPSE tersebut mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

Ketua LPSE Kabupaten Jayapura Ir. H. Sambodo Samiyana, M.Si mengatakan pihaknya harus bekerja sama dalam penyelesaian target standarisasi tersebut dan harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik guna mewujudkan kepuasan pelayanan baik itu kepada penyedia maupun non-penyedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *