Perpres No. 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Papua Barat
- Ruang lingkup pelasaknaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan K/L/PD yang menggunakan anggaran dari APBN/APBD yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan. Artinya tidak hanya berlaku untuk pekerjaan di Pemda Papua, misalkan Kementerian mempunyai proyek yang diperuntukan pembangunan kesejahteraan Papua/Papua Barat, maka menggunakan Perpres ini.
- Perpres ini berlaku secara keseluruhan untuk semua kabupaten/kota yang termasuk di wilayah Provinisi Papua/Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang-undnagan. Jadi tidak ada dikotomi wilayah antara pesisir dengan di pegunungan.
- Tujuan Perpres ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
- Berkenaan dengan RUP. Dalam perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, maka RUP harus menetapkan paket-paket pekerjaan yang memberikan kesempatan bagi pengusaha/pelaku usaha lokal (Papua) tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan. Kebijakan pemaketan oleh SPKD harus berpihak kepada pengusaha lokal dan memberikan kesempatan sebanyakâbanyaknya bagi pengusaha lokal tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan.
- Apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pengelola pengadaan barang/jasa, maka pelsakanaan PBJ bisa dilakukan oleh Agen Pengadaan. Berbeda dengan Perpres sebelumnya, yang hanya dipersyaratkan dengan cukup melampirkan sertifikat pelatihan PBJ.
- Nilai paket pengadaan: Untuk pengadaan lansung, yaitu pengadaan barang/pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya paling banyak adalah Rp 1 M. Dan untuk jasa konsultansi paling banyak adalah Rp 200 Juta. Kategori untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan mengutamakan Pelaku Usaha Papua. Jika dilakukan oleh pelaku Usaha Non-Kecil bagaimana? Pelaku Usaha Non-Kecil yang mengikuti pengadaan barang/jasa di Provinsi Papua dan Papua Barat wajib melakukan pemberdayaan pelaku usaha dalam bentuk kemitraan atau sub-kontrak, bermitra dengan pengusaha lokal melalui perjanjian KSO/Kemitraan.
- Larangan dalam perpres ini. Untuk Pelaku Usaha dilarang melalukan kemitraan dengan pelaku usaha Papua yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Untuk pengadaan secara elektronik. Dalam hal tidak memungkinkan untuk dilaksanakan PBJ secara elektronik, maka UKPBJ harus berkonsultasi dengan APIP dan LKPP untuk melaksanakan PBJ secara manual.
- Jenis pemilihan. Khusus Tender Terbatas, metode pemilihannya dengan peserta terbatas untuk Pelaku Usaha Papua dan Penunjukan Langsung. Walaupun lelang terbatas saingannya terbatas pula, tetapi lelang jenis ini cukup susah juga, sebab peserta lelang terbatas adalah mereka yang telah mempunyai relasi dengan instansi tersebut. Artinya semua peserta telah terbiasa melakukan kerjasama dengan dinas pembuka lelang/tender. Semunya mempunyai kemampuan dan keahlian yang sama dalam mengerjakan lelang/tender.
Hal yang melatar belakang dikeluarkannya Perpres ini berawal dari informasi yang diperoleh
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua (UP4B) mengenai adanya ketidakpuasan rakyat Papua karena tidak adanya kesempatan yang diberikan kepada masyarakatnya untuk berpartisipasi langsung dalam pengadaan barang/jasa, utamanya dalam pembangunan kawasan Papua. Oleh karena itu, dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta guna memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, perlu diatur beberapa pengecualian yang bersifat khusus dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018.
Tinggalkan Balasan