Setelah Terdaftar Sebagai Penyedia di LPSE. Apa Yang Harus Dilakukan Selanjutnya ? (Bagian 2)
Setelah Tahap Agregasi Data telah dilakukan selanjutnya penyedia harus mengisi data penyedia di Aplikasi Sikap. Aplikasi Sikap adalah aplikasi yang memuat data atau informasi kinerja Pelaku Usaha barang/jasa. Informasi kinerja Pelaku Usaha barang jasa meliputi data atau informasi mengenai identitas, kualifikasi, serta riwayat kinerja Pelaku Usaha. Informasi ini antara lain mencakup Identitas Pokok, Izin Usaha, Pajak, Akta Pendirian, Pemilik, Pengurus, Tenaga Ahli, Peralatan, Pengalaman, Pajak, Inbox dan Preferensi.
Pada prinsipnya informasi kinerja Pelaku Usaha di dalam Aplikasi SIKap sama dengan data Pelaku Usaha di SPSE, namun terdapat beberapa bagian informasi yang perlu ditambahkan. Dengan adanya aplikasi SIKaP ini maka Pelaku Usaha cukup mengisikan data Pelaku Usaha sekali saja. Aplikasi SIKaP sebagai data terpusat yang dimiliki oleh Pelaku Usaha sehingga Pelaku Usaha dapat melakukan integrasi data antara Aplikasi SIKaP dengan Aplikasi SPSE.
Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Pelaku Usaha Barang/Jasa. Aplikasi SIKaP adalah wadah data Pelaku Usaha secara terpusat, agar mengurangi proses prakualifikasi dan mempercepat proses tender. Cara login Pelaku Usaha dalam Aplikasi SIKaP adalah Pelaku Usaha dapat menggunakan username dan password yang sudah dimiliki dan yang sudah melakukan proses aktivasi Agregasi Data Pelaku Usaha (ADP).
Lengkapi dan isi seluruh data perusahaan, untuk lebih jelasnya dapat disimak pada video tutorial Cara Mengisi Data Penyedia di SIKaP berikut ini:
Tinggalkan Balasan