Tutorial Sirup 2.3 2018

Sentani,JPR – Dengan penerapan efektif Aplikasi Sirup (Sistem Informasi Rancangan Umum Pengadaan) versi terbaru pada tahun 2019 di OPD Kabupaten Jayapura, untuk itu LPSE Kabupaten Jayapura mendorong untuk mengumumkan anggaran instansi pemerintah daerah yang berupa rencana umum pengadaan, baik melalui penyedia (e-Tendering, e-Purchasing, pengadaan langsung, penunjukkan langsung) maupun swakelola.

Pada perkembangannya Aplikasi Sirup saat ini ada di Versi 2.3, banyak perubahan di aplikasi versi terbaru ini salah satunya adanya user baru yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelum SIRUP hanya bisa diinput Pengguna Anggaran (PA) atau setara dengan Kepala Dinas. PPK ini merupakan orang-orang yang sudah memiliki sertifikat pengadaan.

Terkait Sirup versi terbaru ini LPSE Kabupaten Jayapura selalu mensosialisasikan cara penggunaan aplikasi Sirup versi terbaru ini. Untuk itu berikut tutorial Sirup Versi 2.3 :

https://sirup.lkpp.go.id/sirup/public/berkas/Tata%20cara%20penggunaan%20aplikasi%20sirup%20versi%202.3_6+SKDEPUTI.pdf

 

Tutorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *