Tentang

Website ini merupakan informasi layanan pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara elektronik Pemerintah Kabupaten Jayapura. Dalam memberikan Layanan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jayapura terdiri dari 2 lembaga adhoc yaitu unit LPSE (unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) atau Pokja ULP.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Unit LPSE bersifat adhoc yang dibentuk oleh Bupati Jayapura melalui Surat Keputusan Bupati Nomor  Tahun 2014  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Jayapura.

LPSE  mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Jayapura, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPS berkoordinasi dengan ULP sebagai Kelompok Kerja yang melaksanakan proses lelang Pengadaan barang dan Jasa secara elektronik.

Informasi Sistem:
Versi Aplikasi SPSE: 4.1.2u20171221 Agregasi Inaproc: Aktif
ID LPSE: 647

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di di Kabupaten Jayapura untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan pada.  Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik, LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).

SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)

SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik – LKPP untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/D/I. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.

SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen;
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit.