LPSE

  • Tentang LPSE

    Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Jayapura

    Unit LPSE bersifat adhoc yang dibentuk oleh Bupati Jayapura melalui :

    1. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik

    2. Surat Keputusan Bupati Nomor 188.4/48 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Personel LPSE Kabupaten Jayapura

    LPSE mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Jayapura, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LPSE berkoordinasi dengan ULP sebagai Kelompok Kerja yang melaksanakan proses lelang Pengadaan barang dan Jasa secara elektronik.

    READ MORE

Layanan

LPSE kabupaten Jayapura

  • Registrasi dan Verifikasi

    Registrasi dan Verifikasi Pokja ULP dan Penyedia.

  • Helpdesk

    Layanan Helpdesk

  • Admin Agency / PPE

    Layanan Admin Agency / PPE

  • Pelatihan

    Layanan Teknis Jaringan, Pelatihan dan Sosialisasi

  • Administrasi dan Pelaporan

    Layanan Administrasi, Monitoring dan pelaporan

Struktur LPSE

Berdasarkan SK Bupati Jayapura No. 25 Tahun 2014

Personel LPSE

  • Pengarah

    Pengarah

    Edi Susanto, SE, MM

  • Ketua LPSE

    Ketua LPSE

    Ir. H. Sambodo S, M.Si

  • Sekretaris LPSE

    Sekretaris LPSE

    Gustaf Griapon, ST

  • Haslipa, SE

    Haslipa, SE

    Bidang Registrasi dan Verifikasi

  • Bidang Helpdesk

    Bidang Helpdesk

    M.N. Awaludin, ST

  • Admin Agency/PPE

    Admin Agency/PPE

    Noerwanti, ST, MM