LPSE
-
Tentang LPSE
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Jayapura
Unit LPSE bersifat adhoc yang dibentuk oleh Bupati Jayapura melalui :READ MORE1. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
2. Surat Keputusan Bupati Nomor 188.4/48 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Personel LPSE Kabupaten JayapuraLPSE mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Jayapura, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LPSE berkoordinasi dengan ULP sebagai Kelompok Kerja yang melaksanakan proses lelang Pengadaan barang dan Jasa secara elektronik.
Layanan
LPSE kabupaten Jayapura
-
Registrasi dan Verifikasi
Registrasi dan Verifikasi Pokja ULP dan Penyedia.
-
Helpdesk
Layanan Helpdesk
-
Admin Agency / PPE
Layanan Admin Agency / PPE
-
Pelatihan
Layanan Teknis Jaringan, Pelatihan dan Sosialisasi
-
Administrasi dan Pelaporan
Layanan Administrasi, Monitoring dan pelaporan
Struktur LPSE
Berdasarkan SK Bupati Jayapura No. 25 Tahun 2014
Personel LPSE
-
Pengarah
Edi Susanto, SE, MM
-
Ketua LPSE
Ir. H. Sambodo S, M.Si
-
Sekretaris LPSE
Gustaf Griapon, ST
-
Haslipa, SE
Bidang Registrasi dan Verifikasi
-
Bidang Helpdesk
M.N. Awaludin, ST
-
Admin Agency/PPE
Noerwanti, ST, MM