Peran UKPBJ di SPSE 4.3 (Menentukan Pokja Pemilihan)
Sentani,JPR – Kepala Unit Pengelola PBJ merupakan user yang menjabat sebagai kepala pada sebuah unit kerja. Sebelum proses lelang secara elektronik dapat dilaksanakan, ada beberapa aktivitas yang dilakukan oleh Kepala Unit Pengelola PBJ dalam SPSE, salah satunya adalah Menentukan Pokja Pemilihan yang akan bertanggungjawab pada sebuah paket.
Berikut tahapan cara dalam menentukan Pokja Pemilihan yang dilakukan oleh Kepala Unit Pengelola PBJ:
- Login Sebagai UKPBJ di SPSE 4.3
Kepala Unit Pengelola PBJ mendapat kode akses (User ID dan Password) untuk masuk ke dalam SPSE dari Admin Agency dengan menunjukkan surat pengangkatan sebagai Kepala Unit Pengelola PBJ Klik link Login pada Halaman Publik maka akan tampil pop-up. Setelah itu masukkan User ID dan Password. Pilih Non Penyedia untuk masuk ke dalam aplikasi sebagai Kepala Unit Pengelola PBJ.
2. Menu Daftar Paket
Menu Daftar Paket menampilkan daftar paket yang ditugaskan oleh PPK kepada UKPBJ. Kepala Unit Pengelola PBJ bertugas untuk memilih Pokja Pemilihan yang akan bertanggungjawab untuk mengelola setiap paket tersebut. Klik nama paket (Belanja Barang dan Jasa Penyebaran Informasi Pembangunan Daerah) seperti ditunjukkan pada gambar untuk memilih pokja pemilihan.
Kemudian tampil Halaman Edit Paket, klik button Selanjutnya.
Pada tab Dokumen Persiapan, pilih pokja pemilihan.
Selanjutnya tampil Halaman Pilih Pokja Pemilihan, klik button pilih di daftar pokja pemilihan yang bertanggungjawab pada paket.
Daftar pokja pemilihan akan tampil jika Kepala Unit Pengelola PBJ telah membuat pokja pemilihan pada Menu Pokja Pemilihan.
Pokja pemilihan yang telah dipilih akan tampil pada Halaman edit Paket seperti pada gambar. Jika ingin mengubah pokja pemilihan, pilih button Ganti Pokja Pemilihan. Pilih Simpan jika telah selesai memilih pokja pemilihan.
Demikian tadi penjelasan mengenai peran UKPBJ dalam Menentukan Pokja Pemilihan yang akan bertanggungjawab pada sebuah paket.
Tinggalkan Balasan