Tahun 2019 Semua Tender Wajib Gunakan Aplikasi SPSE Versi 4.3

Sentani, JPR – Semua pemerintah daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Jayapura, wajib menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2019.

Kewajiban menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3 itu sehubungan dengan telah terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2018 yang lalu tentang Jasa Konstruksi dan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 20 Tahun 2018.

Artinya aplikasi SPSE di bawah versi 4.3 yang digunakan untuk melaksanakan tender, tidak diperbolehkan lagi mulai tahun anggaran 2019. Sebab batas penggunaan aplikasi di bawah versi 4.3, hanya sampai 31 Desember 2018.

Hal itu tertuang dalam surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12129/D.2/11/2018 tertanggal 21 November 2018 kepada seluruh Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian dan Sekretaris Lembaga serta Sekretaris Daerah Pemda, yang ditandatangani Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Sarah Sadiqa.

Surat Edaran Pemberitahuan Rilis Aplikasi SPSE 4.3

Dengan diterapkannya Aplikasi SPSE Versi 4.3 di Pemerintah Kabupaten Jayapura diharapkan bisa terwujudnya pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, akuntabel, adil, non diskriminatif, terbuka, bersaing, transparan serta aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *